Soal :
1. Tugas Kelompok 4,1
2. Tugas Mandiri 4,2
3. Tugas Mandiri 4,4
4. Tugas Kelompok 4,3
5. Penilaian Diri
6. Praktik Belajar Kewarganegaraan
7. Uji Kompetensi Bab 4
Contoh soal :
1. Tugas Kelompok 4,1
1. Tugas Kelompok 4,1
2. Tugas Mandiri 4,2
3. Tugas Mandiri 4,4
4. Tugas Kelompok 4,3
5. Penilaian Diri
6. Praktik Belajar Kewarganegaraan
7. Uji Kompetensi Bab 4
Contoh soal :
JAWABAN :
1. Tugas Kelompok 4,1
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Pasal 2 UUD RI 1945 dan pasal UUD RI 1945
tugas :
1. Mengubah serta menetapkan UUD
2. Melantik presiden serta wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPK
3. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti di berhentikan
4. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR
2. Dewan Perwakilan Rakyat
- Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD RI 1945
- Pasal 22 ayat 2 UUD RI 1945
- Pasal 23 ayat 2 UUD RI 1945
- Pasal 22D ayat 3 UUD RI 1945
- Pasal 22E ayat 2 UUD RI 1945
- Pasal 24B ayat 3 UUD RI 1945
- Pasal 24A ayat 3 UUD RI 1945
- Pasal 24A ayat 3 UUD RI 1945
- Pasal 14 Ayat 2 UUD RI 1945
- Pasal 11 ayat 2 UUD RI 1945
tugas :
1. Membentuk UU yang dibalas dengan presiden
2. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagai mana dimaksud pada huruf C, pada awal pembicaraan tiangkat 1
4. Membahas dan memberikan / tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU
3. Dewan Perwakilan Daerah
- Pasal 22D ayat 1 dan 2 dan 3 UUD RI 1945
- Pasal 23F ayat 1 UUD RI 1945
tugas :
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan aggota BPK
4. Presiden
- Pasal 4 ayat 1 UUD RI 1945
- Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD RI 1945
- Pasal 2 ayat 1 UUD RI 1945
- Pasal 12 UUD RI 1945
- Pasal 13 ayat 1 UUD 1945
- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD RI 1945
- Pasal 15 UUD RI 1945
- Pasal 16 UUD RI 1945
- Pasal 17 ayat 2 UUD RI 1945
- Pasal 24A ayat 3 UUD RI 1945
- Pasal 24C ayat 3 UUD RI 1945
tugas :
1. Memegang kekuasaan pemerintah
2. Mengajukan rancangan UUD kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
5. Mengangkat duta dan konsultan
5. Mahkamah Agung (MA)
- Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945
- Pasal 24A ayat 1 UUD RI 1945
- Pasal 24C ayat 3 UUD RI 1945
tugas :
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang undangan
3. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
4. Mengajukan 3 Anggota hakim konstitusi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD RI 1945
tugas :
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Wajib memberikan keputusan atas pendapatan DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden
3. Menguji UU terhadap UUD 1945
4. Memutuskan pembubaran partai politik
7. Komisi Yudisial (KY)
- Pasal 24A ayat 3 UUD RI 1945
- Pasal 24B ayat 4 UUD RI 1945
tugas :
1. Mengawasi perlaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim agung
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Pasal 23 E , 23 F , 23 G UUD RI 1945
- UU RI no 15 tahun 2006 tentang BPK
- UU RI no 15 tahun 2004
- UU RI no 1 tahun 2004
- UU RI no 17 tahun 2007
tugas :
1. Mengawasi dan memeriksa pengelolahan keuangan negara (APBN dan APBN) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD
2. Mengintregrasi BPKP sebagai instransi pengawas internal departemen atau BPK
9. Bank Indonesia ( BI )
- Pasal 23 D UUD RI 1945
tugas :
1. Melaksanakan dan menerapkan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank bank
2. Tugas Mandiri 4,2
1. Presiden ke : 1
Nama Kabinet : Ir.Soekarno
Nama Kabinet :
1. Kabinet Presidensil
2. Kabinet Syahrir 1
3. Kabinet Syahrir 2
4. Kabinet Syahrir 3
5. Kabinet Syarifuddin 1
6. Kabinet Amir Syarifuddin 2
7. Kabinet Kabinet Hatta 1
8. Kabinet Hatta 2
9. Kabinet Darurat
10. Kabinet RIS
11. Kabinet Susanti
12. Kabinet Haum
13. Kabinet Natsir
14. Kabinet Sukimen Sujiwo
15. Kabinet Wilopo
16. Kabinet Ali Sastromidjojol
17. Kabinet Baharudin Harapan
18. Kabinet Ali Sastromidjojo 2
19. Kabinet Karya / Djuanda
20. Kabinet Kerja 1
21. Kabinet Kerja 2
22. Kabinet Kerja 3
23. Kabinet Kerja 4
24. Kabinet Kerja 5
25. Kabinet Dwikoro 1
26. Kabinet Dwikoro 2
27. Kabinet Ampera 1
28. Kabinet Ampera 2
2. Presiden ke : 2
Nama Presiden : Jend. Soeharto
Nama Kabinet :
1. Kabinet Pembangunan 1
2. Kabinet Pembangunan 2
3. Kabinet Pembangunan 3
4. Kabinet Pembangunan 4
5. Kabinet Pembangunan 5
6. Kabinet Pembangunan 6
7. Kabinet Pembangunan 7
3. Presiden ke : 3
Nama Presiden : Prof Dr Ing B.J Habibie
Nama Kabinet : Kabinet Reformasi Pembangunan
4. Presiden ke : 4
Nama Presiden : KH. Ab Durrahman Wahid
Nama Kabinet : Kabinet Persatuan Nasional
5. Presiden ke : 5
Nama Presiden : Megawati Sukarnoputri
Nama Kabinet : Kabinet Gotong Royong
6. Presiden ke : 6
Nama Presiden : Jend. Susilo Bambang Yudhoyono
Nama Kabinet :
1. Kabinet Indonesia Bersatu 1
2. Kabinet Indonesia Bersatu 2
7. Presiden ke : 7
Nama Presiden : Ir. Joko Widodo
Nama Kabinet : Kabinet Kerja
Nama Kabinet : Ir.Soekarno
Nama Kabinet :
1. Kabinet Presidensil
2. Kabinet Syahrir 1
3. Kabinet Syahrir 2
4. Kabinet Syahrir 3
5. Kabinet Syarifuddin 1
6. Kabinet Amir Syarifuddin 2
7. Kabinet Kabinet Hatta 1
8. Kabinet Hatta 2
9. Kabinet Darurat
10. Kabinet RIS
11. Kabinet Susanti
12. Kabinet Haum
13. Kabinet Natsir
14. Kabinet Sukimen Sujiwo
15. Kabinet Wilopo
16. Kabinet Ali Sastromidjojol
17. Kabinet Baharudin Harapan
18. Kabinet Ali Sastromidjojo 2
19. Kabinet Karya / Djuanda
20. Kabinet Kerja 1
21. Kabinet Kerja 2
22. Kabinet Kerja 3
23. Kabinet Kerja 4
24. Kabinet Kerja 5
25. Kabinet Dwikoro 1
26. Kabinet Dwikoro 2
27. Kabinet Ampera 1
28. Kabinet Ampera 2
2. Presiden ke : 2
Nama Presiden : Jend. Soeharto
Nama Kabinet :
1. Kabinet Pembangunan 1
2. Kabinet Pembangunan 2
3. Kabinet Pembangunan 3
4. Kabinet Pembangunan 4
5. Kabinet Pembangunan 5
6. Kabinet Pembangunan 6
7. Kabinet Pembangunan 7
3. Presiden ke : 3
Nama Presiden : Prof Dr Ing B.J Habibie
Nama Kabinet : Kabinet Reformasi Pembangunan
4. Presiden ke : 4
Nama Presiden : KH. Ab Durrahman Wahid
Nama Kabinet : Kabinet Persatuan Nasional
5. Presiden ke : 5
Nama Presiden : Megawati Sukarnoputri
Nama Kabinet : Kabinet Gotong Royong
6. Presiden ke : 6
Nama Presiden : Jend. Susilo Bambang Yudhoyono
Nama Kabinet :
1. Kabinet Indonesia Bersatu 1
2. Kabinet Indonesia Bersatu 2
7. Presiden ke : 7
Nama Presiden : Ir. Joko Widodo
Nama Kabinet : Kabinet Kerja
3. Tugas Mandiri 4,4
1. Sentralisasi : Penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintah sepenuhnya kepada pemerintah dan wakil pemerintah pusat dimaksud adalah presiden dan dewan kabinet. kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi
- Kewenangan Politik : Kewenangan yang membuat kebijakan
- Kewenangan Adminitrasi : Kewenangan yang melaksanakan kebijakan
2. Desentralisasi : Penyerahan wewenang dari pusat daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. namun tidak untuk semua hal,keamanan,hukum dan kebijakan fiskal dalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah. menurut uu no 5 tahun 1974 disentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dan pusat kepada daerah
3. Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang administrasi dan pemerintahan pusat kepada pejabat daerah. pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang adminitrasi, untuk wewenang politik tetap di pegang oleh pemerintah pusat.
4. Tugas Kelompok 4,3
1. Baik
Indikator : Pembangunan tidak hanya difokuskan pada satu daerahnya, tetapi semua daerah
2. Kurang
Indikator : Masih banyak masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir jalan
3. Baik
Indikator : Penyelenggaranya masih belum merata
4. Baik
Indikator : Hampir Seluruh daerah sudah terdapat sarana dan prasarana
5. Kurang
Indikator : Masih banyak yang belum mendapat pelayanan kesehatan terutama orang miskin
6. Baik
Indikator : Sudah hampir memadai
7. Kurang
Indikator : Masih belum semua selesai dan teramankan
8. Kurang
Indikator : Masih belom terpenuhi karena masih banyak pengangguran
9. Baik
Indikator : Sudah banyak didirikan Koperasi dan UKM dalam berbagai bidang
10. Baik
Indikator : Sudah banyak dilakukan penghijauan
11. Baik
Indikator : Dapat dilakukan secara Online
12. Baik
Indikator : Pelayanan secara tertib teratur dan mentaati peraturan
13. Kurang
Indikator : Pelayanannya masih kurang
14. Baik
Indikator : Dapat dilakukan secara Online
5. Penilaian Diri
1. Ya
Alasan : Agar tidak tau siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal
2. Ya
Alasan : Agar kita dapat membantu penyelenggaraan pemerintah
3. Ya
Alasan : Agar dapat memahami karakter pemimpin kita
4. Ya
Alasan : Agar mengenal siapa saja yang membantu persiden kita
5. Ya
Alasan : Agar tau siapa yang bertanggung jawab
6. Ya
Alasan : Agar dapat membantu penyelenggaraan pemerintah
7. Ya
Alasan : Karena kekuasaan sepenuhnya berada ditangan pimpinan pusat
6. Praktik Belajar Kewarganegaraan
1. Boleh, karena evaluasi kinerja menteri dapat menjadi pelajaran untuk lembaga yang lainnya agar lebih taat aturan dan memberikan pelayanan yang baik bagi penggunaan pelayanan
2.
- Evaluasi dapat dijadikan pelajaran
- Evaluasi dapat memotivasi untuk pembangunan kinerja lebih baik dan nyata
- Evaluasi dapat menjadi pengetahuan untuk lebih mentaati aturan yang berlaku
3.
- Karena kurang mengetahui UU yang berlaku
- Karena keinginan untuk bertindak korupsi
- Karena Memilih - milih untuk melayani masyarakat / adanya sikap tidak adil
4. Yang harus dilakukan yaitu dengan meningkatkan kesadran mereka akan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat sesuai autran dan UU yang berlaku selain itu juga dibutuhkan keasadaran masyarakat dalam membantu meningkatkan kinerja para menteri
7. Uji Kompetensi Bab 4
1. Kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan Yudikatif
2. Sitem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, bukan pemisah kekuasaan. pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara horizontal ( pembagian kekuasaan negara antara lembaga lembaga negara yang sederajat ) dan secara vertikal ( pembagian kekuasaan negara antara pemerintahan pusat dan daerah-provinsi dan kabupaten/kota)
3. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia di atur sepenuhnya di dalam UUD NKRI 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas dua bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
4.
- Penyelenggaraan Perumusan
- Perumusan, Penetapan
- Perumusan, Penetapan
1. Sentralisasi : Penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintah sepenuhnya kepada pemerintah dan wakil pemerintah pusat dimaksud adalah presiden dan dewan kabinet. kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi
- Kewenangan Politik : Kewenangan yang membuat kebijakan
- Kewenangan Adminitrasi : Kewenangan yang melaksanakan kebijakan
2. Desentralisasi : Penyerahan wewenang dari pusat daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. namun tidak untuk semua hal,keamanan,hukum dan kebijakan fiskal dalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah. menurut uu no 5 tahun 1974 disentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dan pusat kepada daerah
3. Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang administrasi dan pemerintahan pusat kepada pejabat daerah. pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang adminitrasi, untuk wewenang politik tetap di pegang oleh pemerintah pusat.
4. Tugas Kelompok 4,3
1. Baik
Indikator : Pembangunan tidak hanya difokuskan pada satu daerahnya, tetapi semua daerah
2. Kurang
Indikator : Masih banyak masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir jalan
3. Baik
Indikator : Penyelenggaranya masih belum merata
4. Baik
Indikator : Hampir Seluruh daerah sudah terdapat sarana dan prasarana
5. Kurang
Indikator : Masih banyak yang belum mendapat pelayanan kesehatan terutama orang miskin
6. Baik
Indikator : Sudah hampir memadai
7. Kurang
Indikator : Masih belum semua selesai dan teramankan
8. Kurang
Indikator : Masih belom terpenuhi karena masih banyak pengangguran
9. Baik
Indikator : Sudah banyak didirikan Koperasi dan UKM dalam berbagai bidang
10. Baik
Indikator : Sudah banyak dilakukan penghijauan
11. Baik
Indikator : Dapat dilakukan secara Online
12. Baik
Indikator : Pelayanan secara tertib teratur dan mentaati peraturan
13. Kurang
Indikator : Pelayanannya masih kurang
14. Baik
Indikator : Dapat dilakukan secara Online
5. Penilaian Diri
1. Ya
Alasan : Agar tidak tau siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal
2. Ya
Alasan : Agar kita dapat membantu penyelenggaraan pemerintah
3. Ya
Alasan : Agar dapat memahami karakter pemimpin kita
4. Ya
Alasan : Agar mengenal siapa saja yang membantu persiden kita
5. Ya
Alasan : Agar tau siapa yang bertanggung jawab
6. Ya
Alasan : Agar dapat membantu penyelenggaraan pemerintah
7. Ya
Alasan : Karena kekuasaan sepenuhnya berada ditangan pimpinan pusat
6. Praktik Belajar Kewarganegaraan
1. Boleh, karena evaluasi kinerja menteri dapat menjadi pelajaran untuk lembaga yang lainnya agar lebih taat aturan dan memberikan pelayanan yang baik bagi penggunaan pelayanan
2.
- Evaluasi dapat dijadikan pelajaran
- Evaluasi dapat memotivasi untuk pembangunan kinerja lebih baik dan nyata
- Evaluasi dapat menjadi pengetahuan untuk lebih mentaati aturan yang berlaku
3.
- Karena kurang mengetahui UU yang berlaku
- Karena keinginan untuk bertindak korupsi
- Karena Memilih - milih untuk melayani masyarakat / adanya sikap tidak adil
4. Yang harus dilakukan yaitu dengan meningkatkan kesadran mereka akan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat sesuai autran dan UU yang berlaku selain itu juga dibutuhkan keasadaran masyarakat dalam membantu meningkatkan kinerja para menteri
7. Uji Kompetensi Bab 4
1. Kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan Yudikatif
2. Sitem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, bukan pemisah kekuasaan. pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara horizontal ( pembagian kekuasaan negara antara lembaga lembaga negara yang sederajat ) dan secara vertikal ( pembagian kekuasaan negara antara pemerintahan pusat dan daerah-provinsi dan kabupaten/kota)
3. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia di atur sepenuhnya di dalam UUD NKRI 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas dua bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
4.
- Penyelenggaraan Perumusan
- Perumusan, Penetapan
- Perumusan, Penetapan
5. Pemerintah daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. pemerintahan daerah menyelenggara semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dengan berdasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantu
#TugasPKNBAB 4
#[Paket]TugasPKNBAB4
#PKN
Komentar
Posting Komentar