Soal :
1. Tugas Mandiri 2.3
2. Tugas Kelompok 2.2
3. Tugas Kelompok 2.3
4. Tugas Mandiri 2.4
5. Penilaian Diri
Contoh Soal :
JAWABAN :
1. Tugas Mandiri 2.3
1. Kebebasan memeluk agama
Penjelasan :
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan (pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999) pasal tersbut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing masing
2. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
Penjelasan :
Negara menjadmin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya atau kepercayaan itu (pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999) pasal tersebut menjelaskan bahwa negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melakukan ibadah sesuai agamnya masing masing tanpa ada paksaan/pelanggaran dari orang lain
3. Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
Penjelasan :
Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan beragama. hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan baik secara sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, baik di tempat umum / tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam kegiatan ibadah, pentaatan,pengalaman dan pengajakan (pasal 28 ayat 1 UU no 12 tahun 2005) pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkan agamanya sendiri atau pemikiran sendiri dan kebbasan untuk beribadah di tempat umum/tertutup
4. Tanpa paksaan dalam menganut agama/kepercayaan
Penjelasan :
(Pasal 18 ayat 2 UU no 12 2005) Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu
5. Hanya ketentuan hukumnya bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama/kepercayaan
Penjelasan :
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama/kepercayaan seseorang warga dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan ketertiban,kesehatan/moral masyarakat/hak hak dan kebebasan mendasar orang lain
6. Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing masing individu
Penjelasan :
(Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005) Pasal ini menjelaskan bahwa negara peserta konvenan internasional tentang hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan yang dianut
2. Tugas Kelompok 2.2
1. Kerukunan Internal umat seagama
a. Mengikuti kegiatan keagamaan
b. Buka puasa bersama
c. Saling membantu dan menolong
d. Saling gotong royong dalam membangun tempat ibadah
2. Kerukunan antar umat berbedaagama
a. Bergotong royong membersihkan lingkungan
b. Menghormati teman yang berbeda agama
c. Tidak membeda bedakan teman
d. Menghargai orang beribadah
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
a. Merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Saling menghormati keputusan pemerintah dalam hal keagamaan
c. Memberikan ijin dalam membuat tempat beribadah asalkan tidak mengganggu
3. Tugas Kelompok 2.3
1. Tentara Nasional Indonesia
Tugas : diluar daerah atau kota
Fungsi : Memperahankan kedaulatan wilayah negara Indonesia
2. Kepolisian Republik Indonesia
Tugas : Didalam daerah atau kota
Fungsi : Menjaga ketertiban dalam masyarakat
4. Tugas Mandiri 2.4
[-] Kesadaran bela Negara yang saya lakukan adalah
1. Tidak pernah membolos sekolah
2. Tidak pernah keluar saat jam pelajaran
3. Selalu belajar dengan giat dan tekun
4. Ikut serta mengamankan lingkungan sekitar
5. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler misalnya paskibra,pramuka,dll
6. Mengikuti upacara setiap hari senin atau hari nasional
7. Mengikuti pendidikan kewarganegaraan (Belajar tentang kewarganegaraan)
5. Penilaian Diri
1. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
- Sering
Alasan : Kadang lupa akan kesadaran diri untuk membuang sampah pada tempatnya
2. Menjaga kelestarian alam
- Selalu
Alasan : Pentingnya menjaga alam agar dapat teris kita nikmati
3. Membantu fakir miskin dan anak anak terlantar
- Sering
Alasan : Sudah diterapkan dirumah oleh kedua orang tua
4. Membantu korban bencana alam
- Pernah
Alasan : Sejauh ini belum pernah karena belum ada kesempatan seperti itu
5. Mengikuti upacara bendara setiap hari senin
- Selalu
Alasan : Mentaati Peraturan
6. Tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah
- Selalu
Alasan : Menghargai dan selain itu tidak ingin mendapat dosa
7. Mengikuti kegiatan kegiatan keagamaan
- Selalu
Alasan : Sudah terbiasa sejak kecil
8. Memakai produk dalam negeri
- Sering
Alasan : kebanyakan barang saya dari dalam negeri
9. Tidak memilih teman berdasarkan perbedaan agama
- Selalu
Alasan : Lebih baik jika berbada beda pendapat semakin banyak pengetahuan
10. Tidak menyinggung perasaan orang lain
- Sering
Alasan : Masih kurang
11. Bekerja keras dalam mencapai cita cita
- Selalu
Alasan : Ingin selalu membanggakan kedua orang tua dan keluarga
12. Menghormati hak orang lain
- Selalu
Alasan : Sudah menjadi kebiasaan
13. Tidak mencoret coret fasilitas negara yang ada disekolah seperti dinding,meja dan kursi
- Sering
Alasan : Menjaga agar tetap terawat
14. Tidak terlambat datang kesekolah
- Selalu
Alasan : Terbiasa bangun pagi
15. Ikut merasa bangga ketika melihat orang Indonesia berprestasi
- Selalu
Alasan : Refleks sebagai motivasi
1. Tugas Mandiri 2.3
2. Tugas Kelompok 2.2
3. Tugas Kelompok 2.3
4. Tugas Mandiri 2.4
5. Penilaian Diri
Contoh Soal :
JAWABAN :
1. Tugas Mandiri 2.3
1. Kebebasan memeluk agama
Penjelasan :
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan (pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999) pasal tersbut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan/ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing masing
2. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
Penjelasan :
Negara menjadmin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya atau kepercayaan itu (pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999) pasal tersebut menjelaskan bahwa negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melakukan ibadah sesuai agamnya masing masing tanpa ada paksaan/pelanggaran dari orang lain
3. Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
Penjelasan :
Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan beragama. hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan baik secara sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, baik di tempat umum / tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam kegiatan ibadah, pentaatan,pengalaman dan pengajakan (pasal 28 ayat 1 UU no 12 tahun 2005) pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkan agamanya sendiri atau pemikiran sendiri dan kebbasan untuk beribadah di tempat umum/tertutup
4. Tanpa paksaan dalam menganut agama/kepercayaan
Penjelasan :
(Pasal 18 ayat 2 UU no 12 2005) Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu
5. Hanya ketentuan hukumnya bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama/kepercayaan
Penjelasan :
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama/kepercayaan seseorang warga dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan ketertiban,kesehatan/moral masyarakat/hak hak dan kebebasan mendasar orang lain
6. Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing masing individu
Penjelasan :
(Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005) Pasal ini menjelaskan bahwa negara peserta konvenan internasional tentang hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan yang dianut
2. Tugas Kelompok 2.2
1. Kerukunan Internal umat seagama
a. Mengikuti kegiatan keagamaan
b. Buka puasa bersama
c. Saling membantu dan menolong
d. Saling gotong royong dalam membangun tempat ibadah
2. Kerukunan antar umat berbedaagama
a. Bergotong royong membersihkan lingkungan
b. Menghormati teman yang berbeda agama
c. Tidak membeda bedakan teman
d. Menghargai orang beribadah
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
a. Merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Saling menghormati keputusan pemerintah dalam hal keagamaan
c. Memberikan ijin dalam membuat tempat beribadah asalkan tidak mengganggu
3. Tugas Kelompok 2.3
1. Tentara Nasional Indonesia
Tugas : diluar daerah atau kota
Fungsi : Memperahankan kedaulatan wilayah negara Indonesia
2. Kepolisian Republik Indonesia
Tugas : Didalam daerah atau kota
Fungsi : Menjaga ketertiban dalam masyarakat
4. Tugas Mandiri 2.4
[-] Kesadaran bela Negara yang saya lakukan adalah
1. Tidak pernah membolos sekolah
2. Tidak pernah keluar saat jam pelajaran
3. Selalu belajar dengan giat dan tekun
4. Ikut serta mengamankan lingkungan sekitar
5. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler misalnya paskibra,pramuka,dll
6. Mengikuti upacara setiap hari senin atau hari nasional
7. Mengikuti pendidikan kewarganegaraan (Belajar tentang kewarganegaraan)
5. Penilaian Diri
1. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
- Sering
Alasan : Kadang lupa akan kesadaran diri untuk membuang sampah pada tempatnya
2. Menjaga kelestarian alam
- Selalu
Alasan : Pentingnya menjaga alam agar dapat teris kita nikmati
3. Membantu fakir miskin dan anak anak terlantar
- Sering
Alasan : Sudah diterapkan dirumah oleh kedua orang tua
4. Membantu korban bencana alam
- Pernah
Alasan : Sejauh ini belum pernah karena belum ada kesempatan seperti itu
5. Mengikuti upacara bendara setiap hari senin
- Selalu
Alasan : Mentaati Peraturan
6. Tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah
- Selalu
Alasan : Menghargai dan selain itu tidak ingin mendapat dosa
7. Mengikuti kegiatan kegiatan keagamaan
- Selalu
Alasan : Sudah terbiasa sejak kecil
8. Memakai produk dalam negeri
- Sering
Alasan : kebanyakan barang saya dari dalam negeri
9. Tidak memilih teman berdasarkan perbedaan agama
- Selalu
Alasan : Lebih baik jika berbada beda pendapat semakin banyak pengetahuan
10. Tidak menyinggung perasaan orang lain
- Sering
Alasan : Masih kurang
11. Bekerja keras dalam mencapai cita cita
- Selalu
Alasan : Ingin selalu membanggakan kedua orang tua dan keluarga
12. Menghormati hak orang lain
- Selalu
Alasan : Sudah menjadi kebiasaan
13. Tidak mencoret coret fasilitas negara yang ada disekolah seperti dinding,meja dan kursi
- Sering
Alasan : Menjaga agar tetap terawat
14. Tidak terlambat datang kesekolah
- Selalu
Alasan : Terbiasa bangun pagi
15. Ikut merasa bangga ketika melihat orang Indonesia berprestasi
- Selalu
Alasan : Refleks sebagai motivasi
#TugasPKNBAB 2
#[Paket]TugasPKNBAB2
#PKN
Komentar
Posting Komentar