Soal :
* Kasus Munir
1. Hak Yang Dilanggar : Hak Hidup
2. Penyebab : Kematian Munir Karena Diracun
3. Penyelesaian : Tersangka di penjara 20 tahun.
* Kasus Marsinah
1. Hak Yang Dilanggar : Hak Hidup
2. Penyebab : Demonstrasi buruh PT. CPS
3. Penyelesaian : Komnas HAM beserta Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Marsinah yang hingga kini belum teratasi.
* Tragedi Trisakti
1. Hak yang dilanggar : Hak kebebasan menyampaikan pendapat
2. Penyebab : Karena ekonomi mulai goyah mahasiswa dan mahasiswi melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR dan di Hambat blokade Polri.
3. Penyelesaian : Masyarakat dan Pihak keluarga masih berjuang sampai saat ini untuk dituntaskan.
* Pristiwa Tanjung Priok
1. Hak yang dilanggar : Hak Hidup (dibunuhnya jamaah-jamaah pengajian oleh pasukan ABRI).
2. Penyebab : 1) Petugas Koramil menyiram pengumuman yang tertempel di tembok musolla dengan air got.
2) Pembakaran motor anggota koramil oleh orang tidak di kenal yang menyebabkan pihak Koramil tidak terima.
3. Penyelesaian : Warga seharusnya tidak melakukan demonstrasi karena bisa berakibat pada kerusuhan.Jika melakukan demonstrasi,seharusnya ke dua belah pihak yaitu ABRI dan Warga menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
* Tragedi Semanggi I dan 2
1. Hak ynag dilanggar : Hak keamanan dan Hak anti kekerasan
2. Penyebab : 5 orang tewas dalam tragedi semanggi I dan 2
3. Penyelesaian : Jaksa Agung gamang dalam penyelesaian masalah ini terus berupaya dan sampaisekarang masih di permasalahkan baik komnas HAM dan Pihak Keluarga.
Keluarga :
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Sekolah :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Masyarakat :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Tugas Mandiri 1.3
1. Komnas perlindungan anak Indonesia
TUGAS
Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
FUNGSI
Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
Melakukan perlindungan khusus.
2. Komnas anti kekerasan terhadap perempuan
FUNGSI
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
TUGAS
Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
Pusat pengetahuan ( resource center ) tentang hak asasi perempuan;
Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan
Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
Fasilitator pengembanan dan penguatan jaringan di tingkat local, nasional, regional, dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3. Komite Nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
TUGAS
· Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
· Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
· Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
· Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
· Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
· Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
· Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
FUNGSI
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya pengenmbangan perlindungan konsumen di Indonesia
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
FUNGSI
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
TUGAS
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti
Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi; dan
Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.
1. Dilingkungan Keluarga
a. Menghormati dan menyangi adik atau kakak, ayah, ibu dan anggota keluarga lainnya
b. Mematuhi nasihat dan perintah kedua orangtua
c. Tidak membeda-bedakan antara anak baik anak sulung atau anak bungsu dan yang lainnya
d. Tidak memaksakan kehendak pada anak, orangtua dan anggota keluarga lainnya
e. Saling sayang menyayangi antar anggota keluarga, dan menegur bila salah satu anggota keluarga melakukan kesalahan.
2. Dilingkungan Sekolah
a. Tidak memaksakan kehendak kepada teman/guru
b. Mentaati tata tertib sekolah dengan baik
c. Saling hormat menghormati antar mutid dengan murid, murid dengan guru dan warga sekolah lainnya
d. Tidak membeda-bedakan teman, misalnya teman yang kaya atau miskin
e. Guru bersikap adil kepada semua murid
3. Dilingkungan masyarakat
a. Tidak menghardik pengermis atau kaum dhuafa lainnya
b. Membantu tetangga jika dalam kesusahan
c. Tidak menyinggung perasaan tetangga
d. Menghargai pendapat orang lain
e. Berkomunikasi dengan baik dan sopan santun
4. Dilingkungan bangsa dan negara
a. Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku
b. Memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat
c. Mematuhi semua peraturan-peraturan ang ada di suatu pemerintahan
d. Masyarakat ikut serta dalam membantu kebijakan-kebijakan pemerintah
e. Hakim pengadilan didalam pemerintahan berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara
JAWABAN :
Tugas Mandiri 1.1
Pasal 28 A
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
2. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
1. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
2. Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
2. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
1. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
2. Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
1. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Hak atas jaminan sosial
4. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
2. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
3. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Tugas Mandiri 1.2
Tugas Kelompok 1.2
1. Hak Yang Dilanggar : Hak Hidup
2. Penyebab : Kematian Munir Karena Diracun
3. Penyelesaian : Tersangka di penjara 20 tahun.
* Kasus Marsinah
1. Hak Yang Dilanggar : Hak Hidup
2. Penyebab : Demonstrasi buruh PT. CPS
3. Penyelesaian : Komnas HAM beserta Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Marsinah yang hingga kini belum teratasi.
* Tragedi Trisakti
1. Hak yang dilanggar : Hak kebebasan menyampaikan pendapat
2. Penyebab : Karena ekonomi mulai goyah mahasiswa dan mahasiswi melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR dan di Hambat blokade Polri.
3. Penyelesaian : Masyarakat dan Pihak keluarga masih berjuang sampai saat ini untuk dituntaskan.
* Pristiwa Tanjung Priok
1. Hak yang dilanggar : Hak Hidup (dibunuhnya jamaah-jamaah pengajian oleh pasukan ABRI).
2. Penyebab : 1) Petugas Koramil menyiram pengumuman yang tertempel di tembok musolla dengan air got.
2) Pembakaran motor anggota koramil oleh orang tidak di kenal yang menyebabkan pihak Koramil tidak terima.
3. Penyelesaian : Warga seharusnya tidak melakukan demonstrasi karena bisa berakibat pada kerusuhan.Jika melakukan demonstrasi,seharusnya ke dua belah pihak yaitu ABRI dan Warga menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
* Tragedi Semanggi I dan 2
1. Hak ynag dilanggar : Hak keamanan dan Hak anti kekerasan
2. Penyebab : 5 orang tewas dalam tragedi semanggi I dan 2
3. Penyelesaian : Jaksa Agung gamang dalam penyelesaian masalah ini terus berupaya dan sampaisekarang masih di permasalahkan baik komnas HAM dan Pihak Keluarga.
Keluarga :
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Sekolah :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Masyarakat :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Tugas Mandiri 1.3
1. Komnas perlindungan anak Indonesia
TUGAS
Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
FUNGSI
Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
Melakukan perlindungan khusus.
2. Komnas anti kekerasan terhadap perempuan
FUNGSI
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
TUGAS
Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
Pusat pengetahuan ( resource center ) tentang hak asasi perempuan;
Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan
Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
Fasilitator pengembanan dan penguatan jaringan di tingkat local, nasional, regional, dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3. Komite Nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
TUGAS
· Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
· Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
· Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
· Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
· Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
· Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
· Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
FUNGSI
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya pengenmbangan perlindungan konsumen di Indonesia
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
FUNGSI
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
TUGAS
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti
Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi; dan
Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.
1. Dilingkungan Keluarga
a. Menghormati dan menyangi adik atau kakak, ayah, ibu dan anggota keluarga lainnya
b. Mematuhi nasihat dan perintah kedua orangtua
c. Tidak membeda-bedakan antara anak baik anak sulung atau anak bungsu dan yang lainnya
d. Tidak memaksakan kehendak pada anak, orangtua dan anggota keluarga lainnya
e. Saling sayang menyayangi antar anggota keluarga, dan menegur bila salah satu anggota keluarga melakukan kesalahan.
2. Dilingkungan Sekolah
a. Tidak memaksakan kehendak kepada teman/guru
b. Mentaati tata tertib sekolah dengan baik
c. Saling hormat menghormati antar mutid dengan murid, murid dengan guru dan warga sekolah lainnya
d. Tidak membeda-bedakan teman, misalnya teman yang kaya atau miskin
e. Guru bersikap adil kepada semua murid
3. Dilingkungan masyarakat
a. Tidak menghardik pengermis atau kaum dhuafa lainnya
b. Membantu tetangga jika dalam kesusahan
c. Tidak menyinggung perasaan tetangga
d. Menghargai pendapat orang lain
e. Berkomunikasi dengan baik dan sopan santun
4. Dilingkungan bangsa dan negara
a. Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku
b. Memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat
c. Mematuhi semua peraturan-peraturan ang ada di suatu pemerintahan
d. Masyarakat ikut serta dalam membantu kebijakan-kebijakan pemerintah
e. Hakim pengadilan didalam pemerintahan berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara
Komentar
Posting Komentar